LAYANAN KEPEGAWAIAN BIDANG PENGEMBANGAN APARATUR
Berdasarkan Pasal 34 dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil dapat dilaksanakan setelah yang bersangkutan menjalani lebih kurang 1 (satu) tahun masa percobaan dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Download Pengumuman dan Daftar Bahan Usulan Menjadi PNS